FASILITASI PENYUSUNAN SOP PENGADAAN BARANG/JASA JASA BUM DESA BERSINAR TAPADAA
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 maka dilakukan telah dilakukan Pendampingan dan Fasilitasi Penyusunan Draf Dokumen Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa BUMDesa Bersinar
Penyusunan draf dokumen ini mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
- Peraturan Bupati Boalemo Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Adapun substansi materi yang dituangkan dalam SOP ini mulai dari tahapan Perencanaan, Pelaksanaan hingga berakhirnya Proses Pengadaan yang dapat dilihat pada contoh draf dokumen dibawah ini :
FOLLOW dan LIKE blog TPP Botumoito : https://tppbotumoito.blogspot.com/
#StandarOperasionalProsedur
#PengadaanBarangJasaBUMDesa
#TPPKecamatan Botumoito
#BangunDesaBangun Indonesia








0 comments:
Posting Komentar