Pendamping Desa Kecamatan Botumoito Gelar Penguatan Kapasitas Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Dulangeya
BOTUMOITO, BOALEMO – Dalam rangka menyukseskan agenda demokrasi di tingkat desa, Pendamping Desa Kecamatan Botumoito menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia Pelaksana (Panpel) Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dulangeya. bertempat di Aula Kantor Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo (Rabu, 13 Mei 2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh
jajaran Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Dulangeya, Pemerintah Desa, serta
jajaran Pendamping Desa Kecamatan Botumoito selaku fasilitator utama. Penguatan
kapasitas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai
regulasi, tahapan, serta teknis pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan
jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum Pemilihan BPD
Dalam pemaparannya, tim
Pendamping Desa menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan pemilihan BPD harus
berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan BPD
ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa:
Mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan proses pembentukan BPD sebagai
mitra pemerintah desa.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Mengatur secara spesifik tata cara pengisian keanggotaan BPD, baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana
Untuk menjamin kelancaran proses
pemilihan, Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Dulangeya dibekali pemahaman
mengenai rincian tugas pokok mereka. Berdasarkan regulasi yang ada, tugas
Panpel meliputi:
- Merencanakan dan Menyusun Jadwal: Menyusun
linimasa (tahapan) pelaksanaan pemilihan, mulai dari penjaringan hingga
penetapan calon terpilih.
- Melakukan Pendaftaran Calon Pemilih:
Menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang valid di tingkat desa/wilayah pemilihan.
- Menjaring dan Menyaring Bakal Calon:
Menerima pendaftaran berkas administrasi, melakukan verifikasi keabsahan
syarat calon, dan menetapkan Calon Anggota BPD yang berhak dipilih.
- Memfasilitasi Logistik dan Sarana Pemilihan:
Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS), surat suara, kotak suara, dan
perlengkapan teknis lainnya.
- Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara:
Memimpin jalannya proses pemungutan suara di hari H serta melakukan
rekapitulasi penghitungan suara secara transparan.
- Membuat Laporan Hasil Pemilihan: Menyusun
Berita Acara hasil pemilihan untuk dilaporkan kepada Kepala Desa, yang
selanjutnya diteruskan kepada Camat dan Bupati guna proses penerbitan
Surat Keputusan (SK) peresmian anggota BPD terpilih.
Catatan Pendamping Desa:
"Keberhasilan pengisian
keanggotaan BPD sangat bergantung pada netralitas, integritas, dan
profesionalisme Panitia Pelaksana. Dengan penguatan kapasitas ini, kita
berharap Panpel Desa Dulangeya dapat meminimalisir potensi konflik dan
melahirkan anggota BPD yang benar-benar representatif bagi masyarakat."
Kegiatan yang berlangsung dinamis
ini diakhiri dengan sesi diskusi dan simulasi pengisian formulir administrasi
pemilihan. Seluruh panitia menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya
Pemilihan BPD Desa Dulangeya Tahun 2026 demi kemajuan desa yang lebih baik. (Red/TPPBoalemo)
#DesaDulangeya
#TPPBotumoito
#KinerjaBerdampak









0 comments:
Posting Komentar