Botumoito, Boalemo – Pemerintah Desa Tutulo melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadikan Desa Tutulo sebagai desa ke-6 dari total 9 desa di wilayah Kecamatan Botumoito yang telah melaksanakan kewajiban penyampaian laporan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa. (Kamis, 02 April 2026)
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tutulo, Ibu Hasni Djafar. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi dari berbagai unsur masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Botumoito, Bapak Suparman Mahmud, SH., yang mewakili Camat Botumoito. Plt Danramil Botumoito Serka Azis Naidi Selain itu, hadir pula Kepala Desa Tutulo, Bapak Kadir Hasan, S.Pd., M.Pd., perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa Kecamatan Botumoito yang sejak awal telah mendampingi proses penyusunan laporan kepala desa.Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Tutulo menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka. Ia menegaskan bahwa melalui forum ini, masyarakat dapat mengetahui capaian kinerja pemerintah desa sekaligus memberikan masukan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Botumoito dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tutulo yang telah melaksanakan Musyawarah Desa tepat waktu. Ia juga menekankan pentingnya laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Tutulo, Bapak Kadir Hasan, S.Pd., M.Pd., secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, disampaikan berbagai capaian kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa menjelaskan bahwa berbagai program yang telah dilaksanakan merupakan hasil dari perencanaan yang partisipatif melalui Musyawarah Desa sebelumnya. Selain itu, ia juga memaparkan realisasi anggaran desa, termasuk penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tidak hanya menyampaikan capaian, Kepala Desa juga mengakui adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan program, seperti keterbatasan sumber daya dan kondisi teknis di lapangan. Namun demikian, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pendamping desa.
Pendamping Desa Kecamatan Botumoito yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan laporan kepala desa telah dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendamping desa juga memastikan bahwa laporan yang disampaikan telah melalui tahapan verifikasi dan pendampingan secara berkelanjutan.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Adapun beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota, laporan keterangan kepada BPD, serta informasi kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan kewajiban kepala desa dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang secara teknis mengatur jenis, format, serta mekanisme penyampaian laporan kepala desa, termasuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari laporan kepala desa.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyampaian laporan kepala desa melalui Musyawarah Desa menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Musyawarah Desa Tutulo dalam rangka penyampaian LKPPD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan penuh partisipasi. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi wadah evaluasi bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan ke depan Pemerintah Desa Tutulo dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai desa ke-6 di Kecamatan Botumoito yang telah melaksanakan Musyawarah Desa penyampaian LKPPD, Desa Tutulo menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
#DesaTutulo
#TPPBotumoito
#KerjaBerdampak










0 comments:
Posting Komentar