Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patoameme Kec. Botumoito Kab. Boalemo melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyampaian Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui lembaga representatif desa, yakni BPD. (Selasa, 31 Maret 2026)
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Patoameme, Bapak Herman Supu, yang dalam pelaksanaannya didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh Anggota BPD. Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa forum Musyawarah Desa ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Laporan Kepala Desa disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa Patoameme, Bapak Joni Pasisingi. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan dua dokumen penting yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa menjelaskan secara rinci capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keberhasilan program prioritas desa, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu, disampaikan pula upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Botumoito, Bapak Nurhalim Iyabu, S.AP, yang memberikan sambutan sekaligus arahan kepada seluruh peserta musyawarah. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya penyusunan dan penyampaian laporan kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan moral kepada masyarakat. Camat juga mengapresiasi Pemerintah Desa Patoameme yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hadir pula Babinkamtibmas serta Pendamping Desa yang turut memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Kehadiran unsur pendamping ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Adapun dasar hukum pelaksanaan penyampaian laporan kepala desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.
Permendagri tersebut menegaskan bahwa laporan kepala desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi, serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Dengan adanya laporan ini, BPD memiliki dasar dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
Selama pelaksanaan Musyawarah Desa, peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap laporan yang telah disampaikan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan berbagai pandangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan. Hal ini mencerminkan adanya sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan transparan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bentuk pengesahan hasil musyawarah. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Desa kepada BPD. Penyerahan dokumen tersebut disaksikan langsung oleh Camat Botumoito serta Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Botumoito.Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif. Musyawarah Desa bukan hanya menjadi forum formal penyampaian laporan, tetapi juga menjadi wadah dialog antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
#BangunDesaBangunIndonesia
#KerjaBerdampak










0 comments:
Posting Komentar