SELAMAT DATANG --TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG

Tenaga Pendamping Profesional

Bangun Desa Bangun Indonesia

Beragam Ulasan Kegiatan Pendampingan Desa di Wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dapat dilihat pada Menu SOROTAN

Translate/Terjemahan

PROFIL

Foto saya
Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, Indonesia
Bertugas sebagai Tenaga Pendamping Profesional BPSDM Kemendesa PDT sejak Tahun 2015 -- Predikat TPP Terbaik Nasional Tahun 2018 dan TPP Inspiratif Tahun 2020
PROFIL LENGKAP LIHAT PADA AKHIR HALAMAN
Bersama Sukseskan ASTA CITA Ke-6 Presiden RI—"MEMBANGUN DARI DESA UNTUK PEMERATAAN EKONOMI DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN” dan Kawal 12 Program RENCANA AKSI KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

➡️klik Gambar Untuk Informasi Seputar Kementerian Desa PDT ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2026

RAGAM BERITA DESA, INFORMASI DAN EDUKASI DAPAT DIBACA DIBAWAH INI.!!

2 April 2026

KADES DULANGEYA SAMPAIKAN LAPORAN KEPALA DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN KEPALA DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

Dulangeya, Botumoito – Pemerintah Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyampaian Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat. (Kamis, 02 April 2026)

Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dulangeya Bapak Thamrin Mokoginta dan dihadiri oleh Kasie Kesra Kantor Camat Botumoito, Kepala Desa Dulangeya, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Turut hadir pula Tim Pendamping Desa yang selama ini telah memberikan fasilitasi dalam proses penyusunan dan penyiapan dokumen laporan kepala desa.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh partisipasi dari masyarakat, yang menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Dulangeya, Tamrin Ibrahim, SH., menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 yang memuat berbagai capaian program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Pada awal penyampaiannya, Kepala Desa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta musyawarah atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa ini. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses penyempurnaan dokumen laporan agar dapat disajikan secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui forum Musyawarah Desa ini, kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Namun kami berupaya agar laporan yang disampaikan benar-benar tersusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Kepala Desa juga memaparkan berbagai program prioritas yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan dana desa, serta program pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Peran BPD dan Partisipasi Masyarakat

Ketua BPD Desa Dulangeya dalam Penyampaiannya menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa.

BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan terjadi dialog yang konstruktif antara pemerintah desa dan masyarakat.

Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini juga terlihat dari berbagai tanggapan dan masukan yang disampaikan, baik terkait capaian program maupun harapan untuk perbaikan ke depan.

Camat Botumoito yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesra bapak Sandra Potutu, S.Sos yang turut hadir dalam kegiatan ini memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk penyampaian laporan tahunan.

Selain itu, Kepala Seksi Kesra Kantor Camat Botumoito mengingatkan agar seluruh perangkat desa terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi warga desa.

Peran Tim Pendamping Desa

Dalam kegiatan ini, Tim Pendamping Desa juga hadir sebagai bagian dari upaya pendampingan teknis kepada pemerintah desa. Tim Pendamping Desa diketahui telah melakukan fasilitasi dalam proses penyiapan dokumen Laporan Kepala Desa, mulai dari pengumpulan data, penyusunan laporan, hingga memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Peran pendamping ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa, terutama dalam hal administrasi, pelaporan, dan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.

Pada kesempatan ini Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Botumoito menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Tindak Lanjut Kegiatan ini yakni bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD bahwa Paling Lambat 10 Hari BPD membuat Evaluasi LKPPD yang memuat Catatan Tentang Kinerja Kepala Desa yang selanjutnya BPD membuat Laporan Kinerja Tahunan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat Paling Lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 

Dasar Hukum Pelaksanaan Laporan Kepala Desa

Pelaksanaan penyampaian Laporan Kepala Desa dalam Musyawarah Desa memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota, serta memberikan laporan keterangan kepada BPD.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menjelaskan mekanisme pelaporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur secara teknis jenis laporan yang wajib disampaikan, yaitu:

  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati/Wali Kota,
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD,
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan dana desa yang menjadi bagian dari substansi laporan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian laporan Kepala Desa merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan Musyawarah Desa ini, diharapkan terbangun sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik ke depan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran.

Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, termasuk Tim Pendamping Desa, Pemerintah Desa Dulangeya diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

#LaporanKepalaDesa
#DesaDulangeya
#BangunDesaBangunIndonesia
#KerjaBerdampak
Share:
Location: F6QP+CJM, Jl. Trans Sulawesi, Dulangeya, Kec. Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo 96264, Indonesia

0 comments:

PROFIL LENGKAP DAPAT DIBACA DIBAWAH INI...!!
.

INFORMASI TERBARU

KONTEN VIRAL DI PLATFORM MEDIA SOSIAL

  Strategi, Teknik, Dan Langkah Membangun Konten Menarik

BACA KEGIATAN LAINNYA DIKOLOM BERITA DESA.!!
VIDEO PRAKTIK BAIK PENDAMPINGAN

🔽 VIDEO PRAKTIK BAIK

🔽KOPDES MERAH PUTIH

🔽WAKTU SAAT INI

🔽BERKENAN UNTUK LIKE & FOLLOW

TERIMA KASIH SUDAH LIKE dan FOLLOW

🔽JUMLAH PENGUNJUNG

🔽SOROTAN PILIHAN INFORMASI KEGIATAN

🔽KUNJUNGI BLOG RESMI

KLIK DISINI..!! JANGAN LUPA LIKE DAN FOLLOW

BUMDESA PENGGERAK EKONOMI DESA

BUMDESA PENGGERAK EKONOMI DESA

TPP INDONESIA➡️ KERJA BERDAMPAK

TPP INDONESIA➡️ KERJA BERDAMPAK

FAMILY

FAMILY
Keluarga Adalah Motivator Utama dalam Setiap Gerak Langkah Pengabdian dan Menggapai Impian Hidup >>

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

Mendedikasikan Hidupnya Demi Kemajuan Desa

⏺️Head Office :

Jl. TMP Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021-7989912-19 PO BOX 70 JKS PM/KBY

🔽MAPS LOKASI TUGAS

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN BOTUMOITO@BANGUN DESA BANGUN INDONESIA. Diberdayakan oleh Blogger.
BANGUN DESA BANGUN INDONESIA