MUSYAWARAH PLENO TETAPKAN 111 PERWAKILAN UNSUR MASYARAKAT SEBAGAI PEMILIH PADA PEMILIHAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA PATOAMEME -
Kepala Desa Patoameme Hadiri dan Buka Kegiatan, Pendamping Desa Dukung Fasilitasi Tahapan Administrasi Pemilihan BPD Masa Bakti 2026–2034
Patoameme, 23 Juli 2026 – Panitia Pelaksana Pemilihan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patoameme melaksanakan Musyawarah Pleno Penetapan Jumlah Perwakilan Unsur Masyarakat Desa yang akan menggunakan hak suara dalam Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Patoameme. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Panitia Pelaksana.
Musyawarah pleno dihadiri oleh Kepala Desa Patoameme, Bapak Joni Pasisingi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pelaksana atas kesiapan penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan. Beliau berharap proses pemilihan Anggota BPD dapat berlangsung secara demokratis, transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas Nama Pemerintah Desa menyampaikan Terima Kasih juga kepada Pendamping Desa yang telah memberikan Pendampingan dan Memfasilitasi Panitia Pelaksana dari awal Tahapan Hingga hari ini, yang meskipun kami tahu persis bahwa Tugas yang diemban oleh Pendamping Desa lebih fokus pada pendampingan untuk program kegiatan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat namun dalam Urusan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Pengisian Anggota BPD yang merupakan Program Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pendamping Desa Tetap Memberikan Pendampingan yang maksimal" lanjut Jonpas (sapaan akrab kades)
Musyawarah pleno juga dihadiri oleh para undangan yang terdiri atas unsur perwakilan masyarakat dari setiap dusun serta para calon Anggota BPD. Kehadiran seluruh peserta menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pemilihan yang partisipatif dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Pelaksana, Roswati Kasim, membacakan data kependudukan sebagai dasar penetapan jumlah perwakilan unsur masyarakat yang akan memberikan hak suara. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, diketahui bahwa:
- Jumlah Penduduk Desa Patoameme: 2.205 jiwa
- Jumlah Wajib Pilih: 1.679 jiwa
- Jumlah Perwakilan Unsur Masyarakat yang Ditetapkan sebagai Pemilih: 111 orang
Adapun pembagian jumlah perwakilan unsur masyarakat yang akan memberikan hak suara adalah sebagai berikut :
- Tokoh Masyarakat: 22 orang
- Tokoh Adat: 10 orang
- Tokoh Agama: 9 orang
- Kelompok Nelayan: 8 orang
- Kelompok Tani: 9 orang
- Kelompok Pengrajin: 8 orang
- Kelompok Perempuan: 21 orang
- Unsur Pendidik: 8 orang
- Unsur Pemerhati Perlindungan Anak: 8 orang
- Perwakilan Tokoh Pemuda: 8 orang
Melalui musyawarah pleno ini, seluruh peserta menyepakati dan menetapkan jumlah perwakilan unsur masyarakat sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Patoameme Masa Bakti 2026–2034. Diharapkan hasil keputusan tersebut mampu menjamin keterwakilan seluruh unsur masyarakat sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat.
#TPPBoalemo
#KerjaBerdampak










0 comments:
Posting Komentar