Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Panitia Pelaksana Pil BPD Desa Tutulo Sukses Gelar Sosialisasi Pemilihan BPD di Dua Dusun
BOTUMOITO – Menandai semangat kebangkitan bangsa, Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tutulo menggelar kegiatan Sosialisasi Pemilihan BPD Masa Jabatan Bakti 2026-2034. Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton di dua titik strategis, yakni Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. (Rabu 20/05/2026)
Acara yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan
Nasional Tahun 2026 ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tutulo, Bapak
Kadir Hasan, S.Pd., M.Pd., jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh
agama, keterwakilan perempuan, serta warga masyarakat setempat yang antusias
mengikuti jalannya sosialisasi.
"BPD adalah mitra strategis pemerintah desa. Melalui
momentum Kebangkitan Nasional ini, mari kita bangkitkan kepedulian politik desa
kita dengan memilih wakil-wakil terbaik yang mampu menyuarakan aspirasi
masyarakat," ujar Kadir Hasan di hadapan warga Dusun 1.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilihan BPD
Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Tutulo menegaskan
bahwa seluruh tahapan proses pemilihan ini berjalan di atas koridor hukum yang
berlaku. Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan pemilihan BPD ini meliputi:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024).
- Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, panitia memaparkan secara rinci tahapan-tahapan pemilihan BPD yang wajib dilalui sesuai ketentuan, yaitu:
Tahap Persiapan : Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa, penyusunan anggaran, dan tata tertib pemilihan
2. Tahap Sosialisasi : Penyampaian informasi, syarat calon, dan mekanisme pemilihan kepada masyarakat (seperti yang dilaksanakan hari ini).
3. Tahap Penjaringan dan Penyaringan Calon : Pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas administrasi, hingga penetapan calon anggota BPD yang berhak dipilih baik Calon dari Keterwakilan Wilayah Maupun Calon dari Keterwakilan Perempuan
4. Tahap Pelaksanaan Pemilihan : Proses pemungutan suara (dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung)
5. Tahap Penetapan dan Pelaporan : Rekapitulasi hasil suara, penetapan calon terpilih oleh panitia, dan pelaporan berkas kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Bupati melalui Camat.
6. Tahap Pelantikan : Pengambilan sumpah dan pelantikan resmi anggota BPD terpilih oleh Bupati Boalemo atau pejabat yang ditunjuk
Antusiasme Warga dan Harapan ke Depan
Pelaksanaan sosialisasi di Dusun 1 dan Dusun 2 berjalan
dengan interaktif. Banyak warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk
berkonsultasi mengenai keterwakilan perempuan maupun Ketewakilan Wilayah dan syarat administratif
pendaftaran calon.
Panitia Pelaksana berharap, setelah sosialisasi ini,
putra-putri terbaik Desa Tutulo yang memenuhi syarat dapat segera mempersiapkan
diri untuk mendaftarkan diri demi kemajuan Desa Tutulo yang lebih baik,
mandiri, dan sejahtera. (Red/TPPBotumoito)










0 comments:
Posting Komentar