PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DESA DAN TINDAK LANJUT SE NOMOR 8 TAHUN 2025
Tapadaa - Selasa, 14 Oktober 2025 Pendampingan dan Fasilitasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Tapadaa Tahun 2026
Tindak Lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah putih, Pendamping Desa Kecamatan Botumoito melakukan Koordinasi dengan Tapadaa sekaligus dilakukan Fasilitasi atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
![]() |
(Foto : Pengecekan Program Kegiatan pada Dokumen RPJMDesa) |
Adapun Koordinasi yang dilakukan Pendamping Desa adalah terkait dengan Isi Surat Edaran Menteri Desa PDT yang memuat penegasan bahwa :
- Badan Permusyawaratan Desa Segera Menyelenggarakan Musdessus Pada Tahun 2025 untuk
- Mendengar dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Rencana Pinjaman KDMP Kepada Bank
- Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa Menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dan
- Membahas Rekomendasi yang mendorong Seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih
- Musyawarah Desa Khusus dimaksud pada angka 1 huruf a dan b diatas menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya menjadi Dasar Pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman koperasi desa merah putih
- Hasil Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c diatas, disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota
- Seluruh jajaran Pendamping Profesional kementerian Desa PDT yang bertugas wajib melaporkan penyelenggaraan musyawarah desa khusus sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini secara berjenjang dari desa, kecamatan/kabupaten provinsi sampai dengan pusat
![]() |
(Foto : Fasilitasi Kaur Perencanan Desa Tapadaa) |
Berdasarkan Isi Surat Edaran Tersebut Pendamping Desa telah menyampaikan kepada Pemerintah Desa adalah yang paling utama saat ini adalah melakukan Pengecekan Kembali pada Dokumen RPJMDesa terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan Program Nasional yakni Koperasi Desa Merah Putih, apabila didalam dokumen Tidak terdapat Kegiatan yang berkaitan dengan Koperasi Desa maka Pemerintah Desa Wajib Melakukan Perubahan RPJMDesa agar dapat menuangkan dukungan Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih dalam Dokumen RKPDesa, setelah dilakukan Pengecekan Pada Dokumen RPJMDesa ternyata ada Program Kegiatan yang berhubungan dengan Perkoperasian yakni Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Lebih Lanjut Pendamping Desa Menyampaikan bahwa Untuk Selanjutnya apabila sudah ada Program dan Rencana Usaha yang disampaikan oleh Pengurus Koperasi Desa Merah Putih maka Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus
#PemdesTapadaa #KecamatanBotumoito
#KopdesMP #BangunDesaBangunIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar