MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LKPPD BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PARTISIPATIF
Tapadaa, Botumoito – Pemerintah Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, penuh partisipasi, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kepada masyarakat (Jumat, 27 Maret 2026)
Musyawarah desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Yuyin Palowa, dan dihadiri oleh Kepala Desa Tapadaa, Camat Botumoito, Danramil Botumoito, unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai elemen warga. Kegiatan ini difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tapadaa, Bapak Risden Pakaya, menyampaikan bahwa LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai wujud keterbukaan informasi publik serta bahan evaluasi bersama selain itu juga untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan. Ia berharap dukungan dari seluruh pihak agar pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tepat sasaran
“Melalui forum musyawarah desa ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui secara langsung capaian kinerja pemerintah desa selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus memberikan masukan demi perbaikan ke depan,” ujar beliau.
Ketua BPD Tapadaa, Bapak Yuyin Palowa, menyampaikan bahwa musyawarah desa merupakan ruang demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan transparan.
Camat Botumoito Bapak Nurhalim Iyabu, S.Ap dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan musyawarah desa yang berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme. Ia berharap kegiatan seperti ini terus dipertahankan sebagai bentuk implementasi prinsip good governance di tingkat desa.
ditegaskan kembali oleh Pemerintah kecamatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam hal pelaporan. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, dipaparkan secara rinci berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi anggaran, capaian pembangunan fisik maupun non-fisik, serta berbagai kendala yang dihadapi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran sebagai bagian dari proses evaluasi bersama.
Adapun pelaksanaan LKPPD ini mengacu pada dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota melalui camat, serta memberikan laporan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
Permendagri tersebut juga menegaskan bahwa LKPPD harus memuat informasi mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, laporan ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Lebih lanjut, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepala desa, termasuk memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, musyawarah desa menjadi forum resmi untuk membahas laporan tersebut secara terbuka dan partisipatif.
Kegiatan musyawarah desa di Desa Tapadaa ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kehadiran berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah kecamatan, TNI, serta pendamping profesional, menjadi bukti adanya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses penyelenggaraan pemerintahan desa serta turut berperan aktif dalam pembangunan. Pemerintah Desa Tapadaa juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja demi kesejahteraan masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memfasilitasi kegiatan ini menyampaikan bahwa musyawarah desa merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. TPP juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan yang baik sebagai bagian dari sistem administrasi desa yang tertib.
Selain itu, peran TPP juga mencakup pendampingan dalam penyusunan laporan, penguatan kapasitas aparatur desa, serta memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan desa semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2025 ini, Desa Tapadaa menunjukkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas telah menjadi bagian dari budaya pemerintahan desa. Hal ini menjadi modal penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
#TPPKecamatanBotumoito
#KerjaBerdampak








0 comments:
Posting Komentar