Camat Botumoito Hadiri Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Akhir Tahun 2025 di Desa Potanga
Botumoito, Boalemo — Camat Botumoito, Nurhalim Iyabu, S.Ap, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian laporan Kepala Desa akhir Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. (Rabu, 11/03/2026)
Kegiatan Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Potanga dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Potanga, Samsudin Nani, SE, beserta perangkat desa, Pendamping Desa tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Botumoito menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Desa Potanga atas terselenggaranya kegiatan Musyawarah Desa ini. Ia menegaskan bahwa Desa Potanga menjadi desa pertama di wilayah Kecamatan Botumoito yang melaksanakan Musdes penyampaian laporan Kepala Desa untuk Tahun Anggaran 2025 yang telah difasilitasi langsung oleh Pendamping Profesional yang ada diwilayah kecamatan Botumoito
“Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Potanga yang telah menjadi pelopor dalam pelaksanaan kegiatan ini di Kecamatan Botumoito,” ujar Nurhalim Iyabu.
Sementara itu, Kepala Desa Potanga, Samsudin Nani, SE, dalam penyampaiannya memaparkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025, yang meliputi realisasi anggaran, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksanaan Musyawarah Desa ini merupakan bagian dari kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui forum resmi desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan Laporan Kepala Desa
Pelaksanaan penyampaian laporan Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur jenis dan mekanisme laporan Kepala Desa, termasuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan desa.
- Ketentuan lain yang relevan yang mengatur bahwa laporan Kepala Desa harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, BPD, serta diinformasikan kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Desa Potanga diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Botumoito dalam menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
#PemerintahKecamatanBotumoito
#PemdesPotanga










0 comments:
Posting Komentar